Senin, 18 Agustus 2014

Warming Up

Kenapa Blog Ini harus Ada?

Satu alasannya adalah bahwa banyak orang yang tidak mengenal apa itu  " Maqashid Syariah ", bahkan kajian-kajian mengenai maqashid syariah pun masih terbilang sangat jarang.

di tahun 2013, kajian mengenai maqashid syariah diangkat oleh forum riset ekonomi syariah yang memuat tema lomba penulisan karya ilmiah tentang ekonomi Islam, sehingga maqashid Syariah mulai mendapatkan perhatian.

Menurut Agustianto Mingka, Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi  syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance),  tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

"Tanpa maqashid syariah,  maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan  regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan  akan kaku dan statis," papar Agustianto dalam situs pribadi miliknya.

akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak  formalistic dan tekstualis,  cendrung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis. Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.

Tidak hanya untuk lembaga keuangan syariah saja, namun semua lini kehidupan dan perekonomian membutuhkan maqashid syariah guna mengetahui sisi positif dan negatif  dan melahirkan sebuah kebenaran yang terukur.

untuk itu, blog ini akan memuat tulisan-tulisan mengenai maqashid syariah.. siapa pun  anda jika tertarik berbagi ilmu, bisa sharing di blog ini.

Wassalam.
Senin, 18 Agustus 2014